BAB IV
PROSES BERACARA ICJ
PROSES BERACARA ICJ
A. Perjanjian
Khusus (Notification of Special Agreement) atau Aplikasi (Application)
Bagian
awal proses beracara dapat dilakukan dengan penyerahan perjanjian khusus
(bilateral) antara kedua belah pihak untuk menerima jurisdiksi ICJ. Perjanjian
khusus ini harus berisikan inti sengketa dan identitas para pihak.[1]
Karena tidak ada pembagian sebelumnya
apakah negara A disebut sebagai Respondent atau Applicant, maka ICJ
membedakan para pihak dengan cara memakai stroke oblique atau garis
miring pembeda, contoh Indonesia/Malaysia.
Selain
penyerahan perjanjian, juga ada bentuk lain proses awal beracara di ICJ, yaitu
dengan penyerahan aplikasi (unilateral) oleh salah satu pihak. Pihak yang
menyerahkan aplikasi berisikan identitas, Negara yang menjadi pihak lawan dan
subjek dari konflik[2],
disebut sebagai Applicant. Sementara negara yang lain disebut Respondent.
Untuk bentuk ini, ICJ menggunakan singkatan v. atau versus dalam bahasa
latinnya guna membedakan para pihak yang bersengketa, contoh Indonesia v.
Malaysia
Perjanjian
khusus atau aplikasi tersebut biasanya ditandatangani oleh wakil atau agent[3]
yang dilampirkan juga surat dari Menteri Luar Negeri atau Duta Besar di Hague
dari negara yang bersangkutan.
Setelah
diterima oleh Registrar (selanjutnya Panitera) ICJ dan dilengkapi kekurangan-kekurangan
jika ada sesuai dengan statuta ICJ dan Aturan Mahkamah, maka register ICJ akan
mengirimkan perjanjian atau aplikasi tersebut ke kedua belah pihak dan negara
anggota dari ICJ. Kemudian hal tersebut akan dimasukan ke dalam Daftar Umum
Mahkamah atau Court’s General Lists yang akan diteruskan dengan press
release.
Versi dua bahasa[4]
(Perancis dan Inggris) dari perjanjian atau aplikasi tersebut setelah didaftar,
dialih-bahasakan dan dicetak, akan dikirim ke Sekretaris Jenderal PBB, negara
yang mengakui jurisdiksi ICJ dan setiap orang yang memintanya.[5]
Tanggal pertama perjanjian atau aplikasi diterima oleh register adalah tanggal
permulaan dimulainya proses beracara di ICJ.
Setelah
tahap pemberian perjanjian khusus atau aplikasi untuk beracara di ICJ, maka
tahap yang selanjutnya adalah tahap pembelaan, yaitu pembelaan tertulis
(written pleadings) dan presentasi pembelaan (oral pleadings).[6]
Pada dasarnya, ICJ memberikan kebebasan kepada para pihak tentang jenis
pembelaan utama yang akan dipakai, baik itu pembelaan tertulis[7]
maupun presentasi pembelaan.[8]
B. Pembelaan
Tertulis (Written Pleadings)
Pada
tahap ini urutan pembelaannya jika tidak ditentukan lain oleh para pihak, baik
dalam hal perjanjian khusus maupun aplikasi, adalah Memorial dan Tanggapan
Memorial (Counter Memorial).[9]
Jika ternyata para pihak meminta
kesempatan pertimbangan dan ICJ menyetujuinya, maka dapat diberikan kesempatan
untuk memberikan Jawaban (Reply).[10]
Batasan
waktu yang diberikan untuk menyusun memorial maupun tanggapan memorial
ditentukan secara sama oleh ICJ, jika kedua belah pihak tidak mengaturnya.
Ketentuan yang serupa juga berlaku dalam hal pemilihan bahasa resmi yang
nantinya akan dipakai.
Sebuah
memorial harus berisikan sebuah pernyataan fakta, hukum yang relevan dan submissions[11]
yang diminta, sedangkan tanggapan memorial harus berisikan argumen pendukung atau penolakan atas fakta yang disebutkan di dalam memorial,
tambahan fakta baru jika diperlukan, jawaban atas pernyataan hukum memorial dan
petitum yang diminta.[12]
Dokumen pendukung biasanya langsung menyertai memorial, akan tetapi jika
dokumen tersebut terlalu panjang, maka dimasukan ke dalam lampiran. Di dalam
tahap tertulis ini, ICJ dapat meminta dokumen dan penjelasan yang relevan dari
para pihak yang bersengketa[13]
C. Presentasi
Pembelaan (Oral Pleadings)
Setelah
pembelaan tertulis dalam bentuk memorial diserahkan oleh para pihak, maka
dimulailah proses presentasi pembelaan atau oral pleadings. ICJ
menentukan tanggal hearing dari kasus yang diajukan dengan pertimbangan
dari ICJ dan para pihak. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum atau open for
public, jika para pihak tidak menentukan lain dan disetujui oleh ICJ.[14]
Para
pihak mendapat dua kali kesempatan untuk memberikan presentasi
pembelaan di depan ICJ. Jika para pihak menginginkan pengunaan bahasa
selain bahasa resmi dari ICJ,[15]
maka pihak tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu kepada register guna
dipersiapkan terjemahan simultan yang telah dilakukan sejak 1965.[16]
Waktu
untuk proses hearing ini biasanya 2 atau 3 minggu, akan tetapi jika ICJ
beranggapan dibutuhkan lebih lama, maka waktu untuk hearing tersebut
dapat diperpanjang.[17]
Akan tetapi menurut Aturan Mahkamah 1978, pasal 60, proses hearing tersebut
berada dibawah pengawasan ICJ dan waktu hearing disesuaikan dengan pertimbangan
ICJ,
“The oral statements made on behalf of each
party shall be as succinct as possible within the limits of what is requisite
for the adequate presentation of that party's contentions at the hearing.
Accordingly, they shall be directed to the issues that still divide the
parties, and shall not go over the whole ground covered by the pleadings, or
merely repeat the facts and arguments these contain. The Court may at any time
prior to or during the hearing indicate any points or issues to which it would
like the parties specially to address themselves, or on which it considers that
there has been sufficient argument."
D. Perihal
Khusus
Selain
dari proses normal beracara di ICJ, juga ada perihal khusus yang dapat
mempengaruhi jalannya proses beracara tersebut. Perihal tersebut adalah
Keberatan Awal atau Preliminary Objection, Ketidakhadiran Salah Satu
Pihak atau Non-Appearance, Keputusan Sela/Sementara atau Provisional
Measures, Beracara Bersama atau Joinder Proceedings dan Intervensi
atau Intervention.
E. Keberatan
Awal (Preliminary Objections)
Keberatan
awal diajukan oleh pihak yang dituduhkan atau respondent atas dasar
aplikasi yang diajukan oleh pihak applicant untuk mencegah ICJ dari
proses pengambilan keputusan. Adapun alasan yang biasanya digunakan untuk
melakukan Keberatan Awal ini adalah bahwa ICJ tidak mempunyai jurisdiksi,[18]
aplikasi yang diajukan tidak sempurna dan hal lain yang dianggap signifikan
oleh ICJ. Adapun keputusan ICJ berkenaan dengan Keberatan Awal ini adalah
antara lain bahwa ICJ akan menerima Keberatan Awal tersebut kemudian menutup
kasus yang diajukan dan menolak kemudian meneruskan proses beracara Keberatan
Awal ini diatur dalam pasal 79 Aturan Mahkamah 1978.
F. Ketidakhadiran
Salah Satu Pihak (Non-Appearance)
Non-Appearance biasanya dilakukan oleh pihak respondent
dengan dasar antara lain menolak jurisdiksi ICJ. Akan tetapi ketidakhadiran
pihak respondent ini tidak menghentikan jalannya proses beracara di ICJ.[19]
Proses normal beracara baik tertulis maupun presentasi akan terus berjalan yang
kemudian diberikan keputusan ICJ.
G. Keputusan
Sela/Sementara (Provisional Measures)
Jika
pada suatu waktu dalam proses beracara terjadi hal-hal yang akan membahayakan
subjek dari applikasi yang diajukan, maka pihak applicant dapat meminta ICJ
untuk mengindikasikan usaha-usaha perlindungan (interim measures of protection)
atau keputusan sela (provisional measures). ICJ dapat meminta para pihak untuk
tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan efektifitas keputusan ICJ atas
permintaan Keputusan Sela tersebut.[20]
Ketentuan mengenai Keputusan Sementara ini diatur di dalam Aturan Mahkamah
pasal 73-78
H. Beracara
Bersama (Joinder Proceedings)
Jika
ICJ menemukan bahwa ada dua pihak atau lebih dari proses beracara yang berbeda,
akan tetapi mempunyai argumen dan petitum yang sama atas satu pihak lawan yang
sama, maka ICJ dapat memerintahkan adanya proses beracara bersama (joinder
proceedings).[21]
Para pihak tersebut hanya bisa mempunyai satu hakim ad hoc[22]
dengan satu pembelaan baik tertulis maupun presentasi yang digabung untuk
melawan satu pihak yang sama.
I. Intervensi
(Intervention)
ICJ memberikan hak kepada Negara lain
(non-disputant party) yang bukan pihak dari sengketa di ICJ untuk melakukan
intervensi atas sengketa yang diajukan[23].
Hak ini dapat diajukan jika Negara tersebut beranggapan bahwa ada kepentingan dari
sisi hukum atau legal nature interest yang akan terkena dengan adanya
keputusan dari ICJ.[24]
J. Keputusan
(Judgment)
Ada
tiga cara untuk sebuah kasus dianggap telah selesai. Pertama, para pihak telah
mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir.[25]
Kedua, pihak applicant atau kedua belah pihak telah sepakat untuk
menarik diri dari proses beracara yang mana secara otomatis maka kasus itu
dianggap selesai.[26]
Dan, ketiga, ICJ memutus kasus tersebut dengan keputusan yang dibuat
berdasarkan pertimbangan dari proses beracara yang telah dilakukan.
Selain
itu pendapat hakim ICJ dibagi atas tiga bagian, yaitu pendapat yang menolak
atau dissenting opinion, pendapat yang menyetujui tetapi berbeda dalam
hal tertentu atau separate opinions[27]
dan pendapat yang menyetujui atau declarations.
[1] Aturan Mahkamah, 1978, pasal
39(2), Lihat Panduan Praktek I
[2] Aturan Mahkamah, 1978, pasal 38
(1)
[3] Statuta MI, 1945, Pasal 42 (1) “
the parties shall be represented by agents”
[4] Pilihan bahasa resmi atau official
language yang dipakai dalam beracara di MI adalah Bahasa Inggris dan Bahasa
Perancis. Keputusan atau judgment MI akan menggunakan bahasa yang
dipilih oleh para pihak, jika para pihak memilih Bahasa Inggris maka judgment
dari MI akan dalam bentuk Bahasa Inggris dan begitu juga sebaliknya dengan
pilihan Bahasa Perancis. Apabila tidak terdapat suatu kesepakatan dalam
penggunaan bahasa resmi yang dipakai, maka MI, selain memberikan keputusan dalam kedua bahasa resmi
tersebut, juga akan menentukan bahasa yang menjadi padanan utama penafsiran (authoritative
text) dari keputusan yang dikeluarkan. Dalam pemilihan bahasa resmi ini,
para pihak juga dapat meminta MI untuk menggunakan bahasa lain selain kedua
pilihan bahasa resmi diatas. Lihat Juga Statuta MI, 1945, Pasal 39, Lihat juga
bahasa resmi yang digunakan dalam PBB yaitu Bahasa Cina, Bahasa Perancis,
Bahasa Rusia, Bahasa Spanyol dan Bahasa Inggris, www.un.org, diakses 10 Juli
2002, Lihat Juga Statuta MI, 1945 Pasal 39 (2), Authoritative text sangatlah
penting jika berkenaan dengan interpretasi dari sebuah teks, sesuai dengan
Vienna Convention on the Law of Treaties, objective approach yaitu interpretasi
dengan menggunakan arti yang sebenarnya atau ordinary meaning, pasal 31
(1), Lihat Panduan Praktek IV
[5] Proceedings, www.icj-cij.org,
diakses 20 Agustus 2002
[6] Pasal 43, Statuta MI, 1945
[7] Lihat Fisheries Juridiction
Case (Inggris v. Islandia) ICJ, Rep 1973; lihat juga Rights of Passage
over Indian Territory Case, ICJ Rep 1960
[8] Lihat Corfu Channel Case
(Inggris v. Albania) Icj Rep 1949; Lihat juga South West Africa Cases (Ehtiopia
v. Afrika Selatan, Liberia v. Afrika Selatan) ICJ Rep 1966
[9] Lihat kasus Frontier
Dispute (Burkina Faso/Republik Mali) ICJ Rep 1985
[10] Aturan Mahkamah, 1978 Pasal 45
dan 46(2), Lihat kasus Continental Shelf (Tunisi/Libya Arab Jamahiriya)
ICJ Rep 1982
[11] Terjemahan
historis dari Bahasa Inggris “Submissions”
atau “Conclusions” dalam bahasa Perancis adalah petitum atau hal yang
dimintakan untuk diputuskan oleh hakim, “a concise statement of what precisely
the party in question is asking the Court to adjudge and declare on the basis
of the facts it has alleged and the legal grounds it has adduced, in respect
not only of the original claim but also of any counter-claim. In principle they
do not include any recital, however brief, of the aforesaid facts and
arguments”, www.icj-cij.org , diakses 12 Agustus 2002
[12] Aturan Mahkamah, 1978, Pasal 49
[13] Lihat kasus Rights of
Nationals of the United States of America in Morocco, (Perancis v.
Amerika), ICJ Rep 1952
[14] Pasal 46, Statuta MI, 1945
[15] Lihat kasus Rights of
Minorities in Upper Silesia dimana bahasa yang digunakan dalam presentasi
pembelaan adalah bahasa Jerman; lihat juga kasus Barcelona Traction yang
menggunakan bahasa Spanyol
[16] http//www.icj-cij.org, diakses 13
Agustus 2002
[17] Lihat kasus Barcelona Traction
yang memakan 50 kali pertemuan atau sitting, South West Africa
sebanyak 102 kali pertemuan dan Land, Island and Maritime Frontier Dispute
sebanyak 50 kali pertemuan
[18] Lihat Kasus Nottebohm
(Liechstein v. Guatemala) ICJ Rep 1955.
[19]
Lihat kasus Nuclear Tests (Australia v. Perancis, Selandia Baru v.
Perancis), ICJ Rep 1973 , lihat juga kasus United States
Diplomatic and Consular Staff in Tehran (Amerika Serikat v. Iran)
ICJ Rep 1980
[20] Lihat kasus
Anglo-Iranian Oil Co (Inggris v. Iran) ICJ Rep 1952, lihat juga
kasus Military and Paramilitary Activities in and against Nicaragua
(Nikaragua v. Amerika Serikat) ICJ Rep 1984
[21] Lihat kasus
South West Africa, ICJ Rep 1966 dan North Sea Continental Shelf, ICJ
Rep. 1969
[22] Hakim ad hoc adalah hakim yang
dipilih oleh para pihak jika para pihak tidak mempunyai wakil hakim tetap di
MI. Lihat Statuta MI, 1946, Pasal 31
[23] Statuta MI, 1945, Pasal 62 dan
63, Aturan Mahkamah, 1978 Pasal 81-86
[24] Lihat kasus Land, Island &
Maritime Frontier Dispute, (Merits)
ICJ Rep 1980, Continental Shelf (Tunisia) (Merits)ICJ Rep
1984 dan Continental Shelf
(Malta) (Merits)ICJ Rep 1981, lihat juga kasus Sovereignty over Pulau
Sipadan & Ligitan (Filipina) (Merits) ICJ Rep 2001
[25] Lihat kasus
Certain Phosphate Lands in Nauru (Nauru v. Australia), ICJ Rep 1992
[26]
Lihat kasus Maritime Delimitation between Guinea-Bissau and Senegal, 77
ILR 636
[27] Lihat kasus Continental Shelf
(Tunisia v. Libya) ICJ Rep. 1982
Tidak ada komentar:
Posting Komentar