PEMBAHASAN
TENTANG INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE ATAU MAHKAMAH INTERNASIONAL
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hubungan antara negara – negara di dunia merupakan hubungan timbal balik
yang memberikan tanggung jawab dan hak bagi negara – negara terkait[1].
Hubungan antara negara tersebut dilaksanakan melalui suatu kesepakatan baik
secara bilateral maupun multilateral maupun keadaan – keadaan yang secara alami
timbul yang mengakibatkan timbulnya kepentingan bagi negara – negara. Kadang
kala pelaksanaan dari kesepakatan atau hubungan alami yang terjadi antara
negara dilaksanakan secara menyimpang atau memberikan kerugian bagi negara
lainnya. Permasalahan yang diakibatkan oleh penyimpangan yang dilakukan oleh
salah satu negara yang mengakibatkan kerugian tersebut tentunya memberikan hak
bagi negara lain untuk mendapatkan suatu penyelesaian sehingga kerugian yang
terjadi tidak berlarut – larut[2].
Pentingnya
suatu penyelesaian untuk negara – negara yang dirugikan tersebut, mendorong
terbentuknya lembaga – lembaga penyelesaian sengketa antara negara, yang pada
intinya memberikan suatu proses penyelesaian bagi negara yang bersengketa[3].
Sebelum
terbentuknya lembaga penyelesaian sengketa internasional penyelesaian sengketa
internasional dilaksanakan melalui diplomasi tertutup antara dua negara ataupun
melalui perang, yang pada akhirnya menimbulkan Perang Dunia I dan II. Pada
rentang waktu tahun 1899 - 1907, dilaksanakan Konvensi Perdamaian Den Haag I
dan II yang menghasilkan Convention on
the Pacific Settlement of International Disputes, didalam Pasal 1 Konvensi
ini di atur:
All members shall settle their
international dispute by peaceful means in such manner that international peace
and security, and justice, are not endangered.[4]
Sengketa yang timbul antara masyarakat
internasional dapat dibedakan kedalam dua jenis sengketa yaitu sengketa politik
dan sengketa hukum[5].
Sengketa politik merupakan sengketa yang timbul diakibatkan dari kebijakan
politik internasional yang berlaku atau dilaksanakan oleh negara – negara,
sengketa yang timbul ini harus diselesaikan melalui pertimbangan politik.[6]
Dalam hal yang terjadi merupakan sengketa
hukum maka sengketa yang timbul merupakan akibat dari dari adanya suatu hukum
yang terbentuk dan berlaku bagi masyarakat internasional seperti perjanjian
internasional, persoalan hukum internasional, suatu fakta yang secara nyata
menimbulkan suatu pelanggaran terhadap kewajiban internasional, dan sifat dan
besarnya penggantian yang harus dilaksanakan karena pelanggaran terhadap kewajiban
internasional.[7]
Sebagaimana disebutkan di atas sengketa
yang terjadi baik sengketa politik maupun hukum sebelumnya dilaksanakan
Konvensi Den Haag I dan II lazim dilaksanakan melalui kekerasan ataupun perang.
Cara penyelesaian sengketa saat ini dilaksanakan dalam beberapa sistem
penyelesaian yang di atur didalam Piagam PBB yaitu Melalui[8]:
1. Perundingan
(negosiasi)
Penyelesaian melalui perundingan
merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling sederhana dan yang lazim
dilaksanakan pertama kali sebelum dilakukan usaha penyelesaian lainnya.
Negosiasi dapat dilaksanakan secara bilateral dan multilateral melalui saluran
diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu organisasi
internasional. Para pihak yang bersengketa dalam hal ini berhubungan secara
lansung.
2. Penyelidikan
(enquiry)
Proses ini disebut juga proses
angket atau pencarian fakta. Sengketa yang terjadi kadang kala menyangkut
konflik antara para pihak atas suatu fakta. Untuk menyelesaikan konflik atas
fakta tersebut maka kedua belah pihak dapat membentuk suatu komisi angket atau
pemeriksa yang berfungsi untuk menyelidiki dengan teliti dan tidak memihak atas
fakta menjadi sengketa tersebut.
3. Jasa
Baik (Good Office)
Merupakan penyelesaian sengketa
dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga dalam hal ini berfungsi untuk
mempertemukan para pihak sehingga dapat melakukan negosiasi. Dalam hal ini
pihak ketiga dapat memberikan saran – saran secara umum bagaimana sengketa itu
dapat diselesaikan tanpa ikut serta secara lansung dalam perundingan.
4. Mediasi
(mediation)
Mediasi dilaksanakan dengan pihak
ketiga dimana pihak ketiga dalam proses mediasi tersebut, memiliki peran aktif
karena pihak ketiga yang disebut mediator tersebut berhak untuk memberikan
saran atau usul penyelesaian, bahkan dapat menjadi pemimpin didalam proses
penyelesaian sengketa.
5. Konsiliasi
(conciliation)
Penyelesaian sengketa melalui
proses konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga
atau oleh suatu komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi dapat
berupa suatu lembaga yang permanen atau komisi adhoc. Fungsi utama dari
pembentukan komisi konsiliasi adalah mempelajari sebab dari sengketa dan
merumuskan penyelesaian secara tidak memihak, akan tetapi putusan komisi bukan
merupakan hal yang mengikat untuk para pihak.
6. Arbitrase
(arbitration)
Merupakan penyelesaian sengketa
secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral yang mengeluarkan putusan atas
sengketa yang final dan mengikat para pihak.
7. Penyelesaian
menurut hukium (justicial settlement)
penyelesaian sengketa di atas
merupakan penyelesaian sengketa Alternative Dispute Resolution (ADR), dalam hal
penyelesaian sengketa tersebut tidak dapat menghasilkan keputusan maka hal yang
dapat dilaksanakan adalah pengadilan. Pengadilan dapat dibagi dalam dua kategori
yaitu badan peradilan permanen dan adhoc.
Pembahasan berikut akan mengkonsentrasikan
kepada salah satu jenis pengadilan internasional permanen yaitu International
Court of Justice (ICJ), yang merupakan salah satu organ utama didalam sistem
Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB), hal tersebut di atur didalam Pasal 92
Piagam PBB yang menyebutkan:
The international
Court of Justice shall be the principal judicial organ of the United Nation. It
shall function in accordance with the annexed Statute, which is base upon the
statute of the Permanent Court of International Justice and forms an integral
part of the present Charter.[9]
Hal dasar yang di atur didalam Pasal 92
Piagam PBB ini menentukan tempat ICJ didalam sistem PBB dan ICJ merupakan
bagian yang integral dari PBB itu sendiri. tugas utama ICJ didalam sistem PBB
adalah memutuskan sengketa antara negara sesuai dengan statuta ICJ, memberikan
pedoman dalam bentuk pendapat hukum bagi untuk organ utama dan badan khusus
PBB.
B. Metode Penelitian
Didalam membahas ICJ maka penelitian ini
akan dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data
sekunder sebagai sumber datanya, seperti buku, artikel, makalah dan bentuk
penulisan lainnya yang utamanya membahas tentang penyelesaian sengketa dengan
menggunakan peran ICJ serta putusan – putusan yang dihasilkan oleh ICJ.
[1] Sri Setianingsih Suwardi,
Pengantar Hukum Organisasi Internasional, ( Jakarta: Penerbit Universitas
Indonesia, 2004), hlm. 1.
[2] Sri Setianingsih Suwardi (a),
Penyelesaian Sengketa Internasional, ( Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia,
2006), hlm. 1
[3] Ibid., hal.2
[4] Konvensi Perdamaian, Convention on the Pacific Settlement of
International Disputes, (Den Haag: 1899 – 1907). Pasal 1
[5] Sri Setianingsih (b),
Penyelesaian Sengketa Internasional, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia,
2006). Halaman. 4
[6] Ibid.
[7] Ibid
[8] Ibid., hal. 7.
[9] United Nation, United Nation Charter,
ps. 92.
1 komentar:
Titanium Rod in Leg, Thapling, - Vitanium-arts
Stainless Steel - Thapling, The Titanium Rod is crafted with titanium scooter bars aluminum. Titanium titanium bars Rod is crafted from a stainless steel solid. Rating: ford ecosport titanium 4.7 · 2 reviews · $6.50 titanium edc · In galaxy watch 3 titanium stock
Posting Komentar