Minggu, 12 Agustus 2012

PEMBAHASAN TENTANG INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE ATAU MAHKAMAH INTERNASIONAL (PART I)


PEMBAHASAN TENTANG INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE ATAU MAHKAMAH INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
     Hubungan antara negara – negara di dunia merupakan hubungan timbal balik yang memberikan tanggung jawab dan hak bagi negara – negara terkait[1]. Hubungan antara negara tersebut dilaksanakan melalui suatu kesepakatan baik secara bilateral maupun multilateral maupun keadaan – keadaan yang secara alami timbul yang mengakibatkan timbulnya kepentingan bagi negara – negara. Kadang kala pelaksanaan dari kesepakatan atau hubungan alami yang terjadi antara negara dilaksanakan secara menyimpang atau memberikan kerugian bagi negara lainnya. Permasalahan yang diakibatkan oleh penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu negara yang mengakibatkan kerugian tersebut tentunya memberikan hak bagi negara lain untuk mendapatkan suatu penyelesaian sehingga kerugian yang terjadi tidak berlarut – larut[2].
Pentingnya suatu penyelesaian untuk negara – negara yang dirugikan tersebut, mendorong terbentuknya lembaga – lembaga penyelesaian sengketa antara negara, yang pada intinya memberikan suatu proses penyelesaian bagi negara yang bersengketa[3].
Sebelum terbentuknya lembaga penyelesaian sengketa internasional penyelesaian sengketa internasional dilaksanakan melalui diplomasi tertutup antara dua negara ataupun melalui perang, yang pada akhirnya menimbulkan Perang Dunia I dan II. Pada rentang waktu tahun 1899 - 1907, dilaksanakan Konvensi Perdamaian Den Haag I dan II yang menghasilkan Convention on the Pacific Settlement of International Disputes, didalam Pasal 1 Konvensi ini di atur:
All members shall settle their international dispute by peaceful means in such manner that international peace and security, and justice, are not endangered.[4]
     Sengketa yang timbul antara masyarakat internasional dapat dibedakan kedalam dua jenis sengketa yaitu sengketa politik dan sengketa hukum[5]. Sengketa politik merupakan sengketa yang timbul diakibatkan dari kebijakan politik internasional yang berlaku atau dilaksanakan oleh negara – negara, sengketa yang timbul ini harus diselesaikan melalui pertimbangan politik.[6]
     Dalam hal yang terjadi merupakan sengketa hukum maka sengketa yang timbul merupakan akibat dari dari adanya suatu hukum yang terbentuk dan berlaku bagi masyarakat internasional seperti perjanjian internasional, persoalan hukum internasional, suatu fakta yang secara nyata menimbulkan suatu pelanggaran terhadap kewajiban internasional, dan sifat dan besarnya penggantian yang harus dilaksanakan karena pelanggaran terhadap kewajiban internasional.[7]
     Sebagaimana disebutkan di atas sengketa yang terjadi baik sengketa politik maupun hukum sebelumnya dilaksanakan Konvensi Den Haag I dan II lazim dilaksanakan melalui kekerasan ataupun perang. Cara penyelesaian sengketa saat ini dilaksanakan dalam beberapa sistem penyelesaian yang di atur didalam Piagam PBB yaitu Melalui[8]:
1.  Perundingan (negosiasi)
Penyelesaian melalui perundingan merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling sederhana dan yang lazim dilaksanakan pertama kali sebelum dilakukan usaha penyelesaian lainnya. Negosiasi dapat dilaksanakan secara bilateral dan multilateral melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu organisasi internasional. Para pihak yang bersengketa dalam hal ini berhubungan secara lansung.
2.  Penyelidikan (enquiry)
Proses ini disebut juga proses angket atau pencarian fakta. Sengketa yang terjadi kadang kala menyangkut konflik antara para pihak atas suatu fakta. Untuk menyelesaikan konflik atas fakta tersebut maka kedua belah pihak dapat membentuk suatu komisi angket atau pemeriksa yang berfungsi untuk menyelidiki dengan teliti dan tidak memihak atas fakta menjadi sengketa tersebut.
3.  Jasa Baik (Good Office)
Merupakan penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga dalam hal ini berfungsi untuk mempertemukan para pihak sehingga dapat melakukan negosiasi. Dalam hal ini pihak ketiga dapat memberikan saran – saran secara umum bagaimana sengketa itu dapat diselesaikan tanpa ikut serta secara lansung dalam perundingan.
4.  Mediasi (mediation)
Mediasi dilaksanakan dengan pihak ketiga dimana pihak ketiga dalam proses mediasi tersebut, memiliki peran aktif karena pihak ketiga yang disebut mediator tersebut berhak untuk memberikan saran atau usul penyelesaian, bahkan dapat menjadi pemimpin didalam proses penyelesaian sengketa.
5.  Konsiliasi (conciliation)
Penyelesaian sengketa melalui proses konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi dapat berupa suatu lembaga yang permanen atau komisi adhoc. Fungsi utama dari pembentukan komisi konsiliasi adalah mempelajari sebab dari sengketa dan merumuskan penyelesaian secara tidak memihak, akan tetapi putusan komisi bukan merupakan hal yang mengikat untuk para pihak.
6.  Arbitrase (arbitration)
Merupakan penyelesaian sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral yang mengeluarkan putusan atas sengketa yang final dan mengikat para pihak.
7.  Penyelesaian menurut hukium (justicial settlement)
penyelesaian sengketa di atas merupakan penyelesaian sengketa Alternative Dispute Resolution (ADR), dalam hal penyelesaian sengketa tersebut tidak dapat menghasilkan keputusan maka hal yang dapat dilaksanakan adalah pengadilan. Pengadilan dapat dibagi dalam dua kategori yaitu badan peradilan permanen dan adhoc.
     Pembahasan berikut akan mengkonsentrasikan kepada salah satu jenis pengadilan internasional permanen yaitu International Court of Justice (ICJ), yang merupakan salah satu organ utama didalam sistem Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB), hal tersebut di atur didalam Pasal 92 Piagam PBB yang menyebutkan:
The international Court of Justice shall be the principal judicial organ of the United Nation. It shall function in accordance with the annexed Statute, which is base upon the statute of the Permanent Court of International Justice and forms an integral part of the present Charter.[9]

     Hal dasar yang di atur didalam Pasal 92 Piagam PBB ini menentukan tempat ICJ didalam sistem PBB dan ICJ merupakan bagian yang integral dari PBB itu sendiri. tugas utama ICJ didalam sistem PBB adalah memutuskan sengketa antara negara sesuai dengan statuta ICJ, memberikan pedoman dalam bentuk pendapat hukum bagi untuk organ utama dan badan khusus PBB.
B.  Metode Penelitian
     Didalam membahas ICJ maka penelitian ini akan dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya, seperti buku, artikel, makalah dan bentuk penulisan lainnya yang utamanya membahas tentang penyelesaian sengketa dengan menggunakan peran ICJ serta putusan – putusan yang dihasilkan oleh ICJ.






[1] Sri Setianingsih Suwardi, Pengantar Hukum Organisasi Internasional, ( Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2004), hlm. 1.
[2] Sri Setianingsih Suwardi (a), Penyelesaian Sengketa Internasional, ( Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2006), hlm. 1
[3] Ibid., hal.2
[4] Konvensi Perdamaian, Convention on the Pacific Settlement of International Disputes, (Den Haag: 1899 – 1907). Pasal 1
[5] Sri Setianingsih (b), Penyelesaian Sengketa Internasional, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2006). Halaman. 4
[6]  Ibid.
[7]  Ibid
[8] Ibid., hal. 7.
[9] United Nation, United Nation Charter, ps. 92.

1 komentar:

rahulyankey mengatakan...

Titanium Rod in Leg, Thapling, - Vitanium-arts
Stainless Steel - Thapling, The Titanium Rod is crafted with titanium scooter bars aluminum. Titanium titanium bars Rod is crafted from a stainless steel solid. Rating: ford ecosport titanium 4.7 · ‎2 reviews · ‎$6.50 titanium edc · ‎In galaxy watch 3 titanium stock