Minggu, 12 Agustus 2012

PEMBAHASAN TENTANG INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE ATAU MAHKAMAH INTERNASIONAL (PART IV)


BAB IV
PROSES BERACARA ICJ

         Secara umum mekanisme beracara di ICJ akan dijelaskan berurutan menurut bagiannya. Perlu digarisbawahi bahwa mekanisme beracara ini adalah untuk kasus-kasus yang sifatnya contentious.
A.  Perjanjian Khusus (Notification of Special Agreement) atau Aplikasi (Application)
     Bagian awal proses beracara dapat dilakukan dengan penyerahan perjanjian khusus (bilateral) antara kedua belah pihak untuk menerima jurisdiksi ICJ. Perjanjian khusus ini harus berisikan inti sengketa dan identitas para pihak.[1] Karena tidak ada pembagian  sebelumnya apakah negara A disebut sebagai Respondent atau Applicant, maka ICJ membedakan para pihak dengan cara memakai stroke oblique atau garis miring pembeda, contoh Indonesia/Malaysia.
     Selain penyerahan perjanjian, juga ada bentuk lain proses awal beracara di ICJ, yaitu dengan penyerahan aplikasi (unilateral) oleh salah satu pihak. Pihak yang menyerahkan aplikasi berisikan identitas, Negara yang menjadi pihak lawan dan subjek dari konflik[2], disebut sebagai Applicant. Sementara negara yang lain disebut Respondent. Untuk bentuk ini, ICJ menggunakan singkatan v. atau versus dalam bahasa latinnya guna membedakan para pihak yang bersengketa, contoh Indonesia v. Malaysia
     Perjanjian khusus atau aplikasi tersebut biasanya ditandatangani oleh wakil atau agent[3] yang dilampirkan juga surat dari Menteri Luar Negeri atau Duta Besar di Hague dari negara yang bersangkutan.
     Setelah diterima oleh Registrar (selanjutnya Panitera)  ICJ dan dilengkapi kekurangan-kekurangan jika ada sesuai dengan statuta ICJ dan Aturan Mahkamah, maka register ICJ akan mengirimkan perjanjian atau aplikasi tersebut ke kedua belah pihak dan negara anggota dari ICJ. Kemudian hal tersebut akan dimasukan ke dalam Daftar Umum Mahkamah atau Court’s General Lists yang akan diteruskan dengan press release.
     Versi dua bahasa[4] (Perancis dan Inggris) dari perjanjian atau aplikasi tersebut setelah didaftar, dialih-bahasakan dan dicetak, akan dikirim ke Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui jurisdiksi ICJ dan setiap orang yang memintanya.[5] Tanggal pertama perjanjian atau aplikasi diterima oleh register adalah tanggal permulaan dimulainya proses beracara di ICJ.
     Setelah tahap pemberian perjanjian khusus atau aplikasi untuk beracara di ICJ, maka tahap yang selanjutnya adalah tahap pembelaan, yaitu pembelaan tertulis (written pleadings) dan presentasi pembelaan (oral pleadings).[6] Pada dasarnya, ICJ memberikan kebebasan kepada para pihak tentang jenis pembelaan utama yang akan dipakai, baik itu pembelaan tertulis[7] maupun presentasi pembelaan.[8]
B.  Pembelaan Tertulis (Written Pleadings)
     Pada tahap ini urutan pembelaannya jika tidak ditentukan lain oleh para pihak, baik dalam hal perjanjian khusus maupun aplikasi, adalah Memorial dan Tanggapan Memorial (Counter Memorial).[9] Jika ternyata para pihak   meminta kesempatan pertimbangan dan ICJ menyetujuinya, maka dapat diberikan kesempatan untuk memberikan Jawaban (Reply).[10]
     Batasan waktu yang diberikan untuk menyusun memorial maupun tanggapan memorial ditentukan secara sama oleh ICJ, jika kedua belah pihak tidak mengaturnya. Ketentuan yang serupa juga berlaku dalam hal pemilihan bahasa resmi yang nantinya akan dipakai.
     Sebuah memorial harus berisikan sebuah pernyataan fakta, hukum yang relevan dan submissions[11] yang diminta, sedangkan tanggapan memorial harus berisikan  argumen pendukung atau penolakan atas  fakta yang disebutkan di dalam memorial, tambahan fakta baru jika diperlukan, jawaban atas pernyataan hukum memorial dan petitum yang diminta.[12] Dokumen pendukung biasanya langsung menyertai memorial, akan tetapi jika dokumen tersebut terlalu panjang, maka dimasukan ke dalam lampiran. Di dalam tahap tertulis ini, ICJ dapat meminta dokumen dan penjelasan yang relevan dari para pihak yang bersengketa[13]
C.  Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings)
     Setelah pembelaan tertulis dalam bentuk memorial diserahkan oleh para pihak, maka dimulailah proses presentasi pembelaan atau oral pleadings. ICJ menentukan tanggal hearing dari kasus yang diajukan dengan pertimbangan dari ICJ dan para pihak. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum atau open for public, jika para pihak tidak menentukan lain dan disetujui oleh ICJ.[14]
     Para pihak mendapat dua kali kesempatan untuk memberikan  presentasi  pembelaan di depan ICJ. Jika para pihak menginginkan pengunaan bahasa selain bahasa resmi dari ICJ,[15] maka pihak tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu kepada register guna dipersiapkan terjemahan simultan yang telah dilakukan sejak 1965.[16]
     Waktu untuk proses hearing ini biasanya 2 atau 3 minggu, akan tetapi jika ICJ beranggapan dibutuhkan lebih lama, maka waktu untuk hearing tersebut dapat diperpanjang.[17] Akan tetapi menurut Aturan Mahkamah 1978, pasal 60, proses hearing tersebut berada dibawah pengawasan ICJ dan waktu hearing disesuaikan dengan pertimbangan ICJ,
“The oral statements made on behalf of each party shall be as succinct as possible within the limits of what is requisite for the adequate presentation of that party's contentions at the hearing. Accordingly, they shall be directed to the issues that still divide the parties, and shall not go over the whole ground covered by the pleadings, or merely repeat the facts and arguments these contain. The Court may at any time prior to or during the hearing indicate any points or issues to which it would like the parties specially to address themselves, or on which it considers that there has been sufficient argument."
         
D.  Perihal Khusus
     Selain dari proses normal beracara di ICJ, juga ada perihal khusus yang dapat mempengaruhi jalannya proses beracara tersebut. Perihal tersebut adalah Keberatan Awal atau Preliminary Objection, Ketidakhadiran Salah Satu Pihak atau Non-Appearance, Keputusan Sela/Sementara atau Provisional Measures, Beracara Bersama atau Joinder Proceedings dan Intervensi atau Intervention.
E.  Keberatan Awal (Preliminary Objections)
    Keberatan awal diajukan oleh pihak yang dituduhkan atau respondent atas dasar aplikasi yang diajukan oleh pihak applicant untuk mencegah ICJ dari proses pengambilan keputusan. Adapun alasan yang biasanya digunakan untuk melakukan Keberatan Awal ini adalah bahwa ICJ tidak mempunyai jurisdiksi,[18] aplikasi yang diajukan tidak sempurna dan hal lain yang dianggap signifikan oleh ICJ. Adapun keputusan ICJ berkenaan dengan Keberatan Awal ini adalah antara lain bahwa ICJ akan menerima Keberatan Awal tersebut kemudian menutup kasus yang diajukan dan menolak kemudian meneruskan proses beracara Keberatan Awal ini diatur dalam pasal 79 Aturan Mahkamah 1978.
F.  Ketidakhadiran Salah Satu Pihak (Non-Appearance)
     Non-Appearance biasanya dilakukan oleh pihak respondent dengan dasar antara lain menolak jurisdiksi ICJ. Akan tetapi ketidakhadiran pihak respondent ini tidak menghentikan jalannya proses beracara di ICJ.[19] Proses normal beracara baik tertulis maupun presentasi akan terus berjalan yang kemudian diberikan keputusan ICJ.
G.  Keputusan Sela/Sementara (Provisional Measures)
     Jika pada suatu waktu dalam proses beracara terjadi hal-hal yang akan membahayakan subjek dari applikasi yang diajukan, maka pihak applicant dapat meminta ICJ untuk mengindikasikan usaha-usaha perlindungan (interim measures of protection) atau keputusan sela (provisional measures). ICJ dapat meminta para pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan efektifitas keputusan ICJ atas permintaan Keputusan Sela tersebut.[20] Ketentuan mengenai Keputusan Sementara ini diatur di dalam Aturan Mahkamah pasal 73-78
H.  Beracara Bersama (Joinder Proceedings)
     Jika ICJ menemukan bahwa ada dua pihak atau lebih dari proses beracara yang berbeda, akan tetapi mempunyai argumen dan petitum yang sama atas satu pihak lawan yang sama, maka ICJ dapat memerintahkan adanya proses beracara bersama (joinder proceedings).[21] Para pihak tersebut hanya bisa mempunyai satu hakim ad hoc[22] dengan satu pembelaan baik tertulis maupun presentasi yang digabung untuk melawan satu pihak yang sama.
I.  Intervensi (Intervention)
ICJ memberikan hak kepada Negara lain (non-disputant party) yang bukan pihak dari sengketa di ICJ untuk melakukan intervensi atas sengketa yang diajukan[23]. Hak ini dapat diajukan jika Negara tersebut beranggapan bahwa ada kepentingan dari sisi hukum atau legal nature interest yang akan terkena dengan adanya keputusan dari ICJ.[24]
J.  Keputusan (Judgment)
     Ada tiga cara untuk sebuah kasus dianggap telah selesai. Pertama, para pihak telah mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir.[25] Kedua, pihak applicant atau kedua belah pihak telah sepakat untuk menarik diri dari proses beracara yang mana secara otomatis maka kasus itu dianggap selesai.[26] Dan, ketiga, ICJ memutus kasus tersebut dengan keputusan yang dibuat berdasarkan pertimbangan dari proses beracara yang telah dilakukan. 
     Selain itu pendapat hakim ICJ dibagi atas tiga bagian, yaitu pendapat yang menolak atau dissenting opinion, pendapat yang menyetujui tetapi berbeda dalam hal tertentu atau separate opinions[27] dan pendapat yang menyetujui atau declarations.



[1] Aturan Mahkamah, 1978, pasal 39(2), Lihat Panduan Praktek I

[2] Aturan Mahkamah, 1978, pasal 38 (1)
[3] Statuta MI, 1945, Pasal 42 (1) “ the parties shall be represented by agents”
[4] Pilihan bahasa resmi atau official language yang dipakai dalam beracara di MI adalah Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis. Keputusan atau judgment MI akan menggunakan bahasa yang dipilih oleh para pihak, jika para pihak memilih Bahasa Inggris maka judgment dari MI akan dalam bentuk Bahasa Inggris dan begitu juga sebaliknya dengan pilihan Bahasa Perancis. Apabila tidak terdapat suatu kesepakatan dalam penggunaan bahasa resmi yang dipakai, maka MI, selain  memberikan keputusan dalam kedua bahasa resmi tersebut, juga akan menentukan bahasa yang menjadi padanan utama penafsiran (authoritative text) dari keputusan yang dikeluarkan. Dalam pemilihan bahasa resmi ini, para pihak juga dapat meminta MI untuk menggunakan bahasa lain selain kedua pilihan bahasa resmi diatas. Lihat Juga Statuta MI, 1945, Pasal 39, Lihat juga bahasa resmi yang digunakan dalam PBB yaitu Bahasa Cina, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, Bahasa Spanyol dan Bahasa Inggris, www.un.org, diakses 10 Juli 2002, Lihat Juga Statuta MI, 1945 Pasal 39 (2), Authoritative text sangatlah penting jika berkenaan dengan interpretasi dari sebuah teks, sesuai dengan Vienna Convention on the Law of Treaties, objective approach yaitu interpretasi dengan menggunakan arti yang sebenarnya atau ordinary meaning, pasal 31 (1), Lihat Panduan Praktek IV
[5] Proceedings, www.icj-cij.org, diakses 20 Agustus 2002

[6] Pasal 43, Statuta MI, 1945

[7] Lihat Fisheries Juridiction Case (Inggris v. Islandia) ICJ, Rep 1973; lihat juga Rights of Passage over Indian Territory Case, ICJ Rep 1960
[8] Lihat Corfu Channel Case (Inggris v. Albania) Icj Rep 1949; Lihat juga South West Africa Cases (Ehtiopia v. Afrika Selatan, Liberia v. Afrika Selatan) ICJ Rep 1966
[9] Lihat kasus Frontier Dispute (Burkina Faso/Republik Mali) ICJ Rep 1985
[10] Aturan Mahkamah, 1978 Pasal 45 dan 46(2), Lihat kasus Continental Shelf (Tunisi/Libya Arab Jamahiriya) ICJ Rep 1982

[11] Terjemahan historis dari Bahasa Inggris “Submissions”  atau “Conclusions” dalam bahasa Perancis adalah petitum atau hal yang dimintakan untuk diputuskan oleh hakim, “a concise statement of what precisely the party in question is asking the Court to adjudge and declare on the basis of the facts it has alleged and the legal grounds it has adduced, in respect not only of the original claim but also of any counter-claim. In principle they do not include any recital, however brief, of the aforesaid facts and arguments”, www.icj-cij.org , diakses 12 Agustus 2002
[12] Aturan Mahkamah, 1978, Pasal 49
[13] Lihat kasus Rights of Nationals of the United States of America in Morocco, (Perancis v. Amerika), ICJ Rep 1952

[14] Pasal 46, Statuta MI, 1945
[15] Lihat kasus Rights of Minorities in Upper Silesia dimana bahasa yang digunakan dalam presentasi pembelaan adalah bahasa Jerman; lihat juga kasus Barcelona Traction yang menggunakan bahasa Spanyol
[16] http//www.icj-cij.org, diakses 13 Agustus 2002
[17] Lihat kasus Barcelona Traction yang memakan 50 kali pertemuan atau sitting, South West Africa sebanyak 102 kali pertemuan dan Land, Island and Maritime Frontier Dispute sebanyak 50 kali pertemuan

[18] Lihat Kasus Nottebohm (Liechstein v. Guatemala) ICJ Rep 1955.

[19] Lihat kasus Nuclear Tests (Australia v. Perancis, Selandia Baru v. Perancis), ICJ Rep 1973 , lihat juga kasus United States Diplomatic and Consular Staff in Tehran (Amerika Serikat v. Iran) ICJ Rep 1980

[20] Lihat kasus Anglo-Iranian Oil Co (Inggris v. Iran) ICJ Rep 1952, lihat juga kasus Military and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Nikaragua v. Amerika Serikat) ICJ Rep 1984
[21] Lihat kasus South West Africa, ICJ Rep 1966  dan North Sea Continental Shelf, ICJ Rep. 1969
[22] Hakim ad hoc adalah hakim yang dipilih oleh para pihak jika para pihak tidak mempunyai wakil hakim tetap di MI. Lihat Statuta MI, 1946, Pasal 31
[23] Statuta MI, 1945, Pasal 62 dan 63, Aturan Mahkamah, 1978 Pasal 81-86
[24] Lihat kasus Land, Island & Maritime Frontier Dispute, (Merits)  ICJ Rep 1980, Continental Shelf (Tunisia) (Merits)ICJ Rep 1984  dan Continental Shelf (Malta) (Merits)ICJ Rep 1981, lihat juga kasus Sovereignty over Pulau Sipadan & Ligitan (Filipina) (Merits) ICJ Rep 2001
[25] Lihat kasus Certain Phosphate Lands in Nauru (Nauru v. Australia), ICJ Rep 1992

[26] Lihat kasus Maritime Delimitation between Guinea-Bissau and Senegal, 77 ILR 636

[27] Lihat kasus Continental Shelf (Tunisia v. Libya) ICJ Rep. 1982

Tidak ada komentar: